Jumhur Tekankan Penguasaan Perdagangan Karbon

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, menegaskan pentingnya penguasaan menyeluruh terhadap peta jalan perdagangan karbon untuk menjaga kedaulatan bangsa. Hal itu disampaikannya saat memimpin diskusi strategis dalam Bimbingan Teknis Tata Kelola Penerapan Nilai Ekonomi Karbon di Bogor, Selasa (1/9/2026).

Menurut Jumhur, pemahaman mengenai perdagangan dan mekanisme pasar karbon harus dimiliki secara merata, tidak hanya oleh pemerintah pusat. Pengetahuan tersebut juga perlu dipahami pemerintah daerah, termasuk gubernur dan bupati yang berhadapan langsung dengan berbagai kebutuhan informasi dari pelaku usaha.

“Gubernur, bupati itu juga pengen tahu apa sih perdagangan karbonnya,” ujar Menteri Jumhur.

Untuk menyamakan pemahaman aparatur pemerintah di tingkat pusat dan daerah, Jumhur menginstruksikan agar segera dibuat buku pintar karbon. Panduan tersebut nantinya memuat penjelasan mengenai istilah, regulasi, pihak-pihak yang terlibat, hingga tata kelola perdagangan karbon dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami.

“Kita harus tahu semua. Kita gak boleh gagal dalam ilmu karena kalau gagal, kita bisa disiasati,” tegas Menteri Jumhur.

Jumhur juga menekankan bahwa penguatan pasar karbon dalam negeri membutuhkan regulasi teknis yang jelas, terutama terkait penetapan batas emisi atau cap. Menurutnya, keberadaan batas emisi menjadi dasar agar mekanisme perdagangan karbon dapat berjalan secara terarah.

Ia menjelaskan konsep cap and trade dengan memberikan gambaran mengenai kuota emisi yang ditetapkan negara bagi perusahaan. Apabila suatu perusahaan menghasilkan emisi melebihi kuota yang telah ditentukan, kelebihan tersebut harus dikompensasikan melalui pembelian kuota dari perusahaan lain yang mampu menjaga emisinya di bawah batas yang ditetapkan.

“Perdagangan emisi itu cap and trade. Kita tetapkan batas-batas, kemudian perusahaan menjual emisinya kepada perusahaan yang di bawah. Kalau tidak ditentukan, maka tidak bisa jalan,” tandas Menteri Jumhur.

Penetapan batas emisi yang terukur akan dirumuskan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. KLH/BPLH memastikan mekanisme pasar karbon dalam negeri tidak hanya berfungsi sebagai aktivitas perdagangan, tetapi juga menjadi instrumen pengendalian yang mendorong perusahaan melakukan perubahan dalam pengelolaan lingkungan dan menurunkan emisi secara nyata.