Pembiayaan Iklim Indonesia Hadapi Kesenjangan Besar
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memperkuat tata kelola penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sebagai salah satu langkah untuk menjawab kebutuhan pembiayaan iklim nasional yang masih memiliki kesenjangan besar.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala BPLH, Diaz Hendropriyono, membuka Bimbingan Teknis Tata Kelola Penerapan Nilai Ekonomi Karbon di Bogor, Senin (31/8/2026). Kegiatan tersebut diarahkan untuk memperkuat penerapan perdagangan karbon sekaligus memastikan setiap transaksi memiliki dasar penurunan emisi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam kesempatan tersebut, Diaz mengungkapkan kebutuhan pembiayaan Indonesia untuk mencapai target iklim nasional mencapai sekitar Rp750 triliun setiap tahun sepanjang periode 2020-2030. Sementara itu, kemampuan fiskal dan sumber pendanaan yang tersedia saat ini baru berada di kisaran Rp76 triliun per tahun.
Kesenjangan pembiayaan tersebut diperkirakan masih akan menjadi tantangan pada dekade berikutnya. Meski menghadapi keterbatasan pendanaan, Diaz meminta seluruh jajaran tetap berupaya mencari solusi untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan perubahan iklim.
“Angkanya pesimis, tetapi kita tidak boleh pasrah. Kita harus terus berjuang bersama,” tandas Diaz.
Pemerintah juga menekankan bahwa perdagangan karbon tidak boleh hanya dipandang sebagai aktivitas bisnis. Setiap kredit karbon yang diperdagangkan harus mencerminkan penurunan emisi yang benar-benar terjadi, dapat diukur, serta memiliki kredibilitas.
Untuk menjaga kepercayaan terhadap pasar karbon Indonesia, KLH/BPLH melakukan penguatan tata kelola dari sisi hulu hingga hilir. Langkah tersebut mencakup pembenahan basis data, penguatan sistem registrasi karbon, serta percepatan penyusunan peta jalan sektor limbah.
Keterhubungan antara sistem registri karbon dalam negeri dengan international registry juga menjadi bagian penting dalam membangun sistem perdagangan karbon yang kredibel. Integrasi tersebut diperlukan untuk memperkuat transparansi sekaligus mencegah terjadinya penghitungan emisi secara ganda atau double counting.
Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon KLH/BPLH, Ary Sudijanto, mengatakan hal utama yang ditawarkan Indonesia dalam perdagangan karbon bukan semata-mata angka atau nilai ekonominya, melainkan jaminan bahwa pengurangan emisi yang diklaim benar-benar terjadi.
“Yang kita jual itu adalah pernyataan jaminan bahwa sebuah aktivitas sudah menurunkan emisi dan kita jamin bahwa penurunan emisi itu benar,” ungkap Ary, sekaligus menekankan pentingnya sistem ketat untuk menutup rapat celah penghitungan ganda (double counting).
Sementara itu, Direktur Mitigasi Perubahan Iklim KLH/BPLH, Haruki Agustina, mengatakan penerapan kebijakan tersebut perlu didukung sistem mitigasi yang terukur. Tahapannya mencakup penentuan baseline, penyusunan target yang jelas, serta evaluasi secara berkala untuk memastikan penurunan emisi berjalan sesuai sasaran.
Sektor limbah menjadi salah satu bidang yang dinilai memiliki peluang besar dalam pengembangan nilai ekonomi karbon. Pengelolaan sampah yang lebih optimal, pemanfaatan gas metana dari Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), hingga penggunaan bahan bakar alternatif menjadi sejumlah potensi yang dapat dikembangkan.
Namun, potensi tersebut membutuhkan sistem pencatatan aktivitas yang akurat di lapangan. Data yang valid menjadi dasar untuk memastikan pengurangan emisi dari setiap kegiatan dapat dihitung dan dipertanggungjawabkan.
Dengan memperkuat sistem dan mekanisme tersebut, KLH/BPLH mendorong agar Nilai Ekonomi Karbon tidak berhenti sebagai instrumen pembiayaan. Kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong kegiatan nyata untuk mengurangi emisi sekaligus memperkuat upaya menjaga keberlanjutan lingkungan.

