Tobat Ekologis Harus Beri Manfaat Ekonomi

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan bahwa upaya mitigasi dan pemulihan ekosistem harus didasarkan pada data yang terverifikasi serta memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam Bimbingan Teknis Tata Kelola Penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sekaligus pematangan konsep gerakan “Tobat Ekologis” di Bogor, Selasa (1/9/2026).

Menteri LH/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, mengatakan gerakan Tobat Ekologis tidak cukup hanya diwujudkan melalui pemulihan kondisi lingkungan. Program tersebut juga harus mampu menciptakan manfaat ekonomi yang dapat diukur, termasuk lapangan kerja hijau dan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi.

“Tobat Ekologis ini harus menghasilkan, harus bisa dihitung berapa *green job *yang tercipta, serta seberapa besar sumbangannya terhadap pertumbuhan ekonomi,” tutur Menteri Jumhur.

Untuk mendukung pembiayaan pemulihan lingkungan dalam skala besar, termasuk penanaman pada lahan kritis dengan luas ribuan hingga puluhan ribu hektare, pemerintah menghubungkannya dengan instrumen perdagangan karbon melalui skema compliance maupun voluntary.

Namun, Jumhur menegaskan bahwa karbon Indonesia yang memiliki integritas tinggi tidak boleh dihargai rendah dalam perdagangan global. Karena itu, ia mendorong konsolidasi antarkementerian dan lembaga untuk menghasilkan standar harga yang adil serta melindungi kepentingan nasional.

Plt. Direktur Tata Kelola Penerapan Nilai Ekonomi Karbon KLH/BPLH, Haryo Pambudi, menjelaskan bahwa potensi ekonomi karbon harus dibangun dari sistem data yang akurat sejak tingkat tapak. Proses tersebut dimulai dengan mengidentifikasi secara transparan subjek dan objek aksi, termasuk pemetaan tempat pemrosesan akhir (TPA) serta pihak yang bertanggung jawab di lapangan.

Menurut Haryo, data aksi yang valid diperlukan untuk membedakan capaian yang diperuntukkan bagi Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional (NDC) dengan capaian yang dapat dikonversi menjadi unit karbon untuk diperdagangkan.

Ia mencontohkan adanya rencana aksi dengan proyeksi penurunan emisi sebesar enam juta ton. Angka tersebut tidak otomatis dapat seluruhnya dipindahkan ke pasar karbon karena harus terlebih dahulu melalui proses verifikasi berdasarkan kondisi faktual di lapangan.

Verifikasi diperlukan untuk memastikan jumlah penurunan emisi yang benar-benar terjadi sekaligus mencegah terjadinya penghitungan ganda dalam perdagangan karbon.

Gerakan Tobat Ekologis sendiri dirancang KLH/BPLH sebagai aksi bersama untuk menyatukan berbagai instrumen pengelolaan lingkungan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengevaluasi kebijakan pemerintah, termasuk standar baku mutu, persetujuan teknis (pertek), serta kebijakan perizinan pembukaan hutan.

Evaluasi tersebut ditujukan agar berbagai regulasi yang diterapkan pemerintah tidak secara tidak langsung turut mendorong kerusakan lingkungan.

Selain mengandalkan sumber pendanaan konvensional, pembiayaan pemulihan lingkungan juga akan diperluas melalui skema pembiayaan campuran. Dengan menggabungkan penguatan tata kelola data, perbaikan regulasi, dan optimalisasi Nilai Ekonomi Karbon, KLH/BPLH menargetkan pemulihan lingkungan dapat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi hijau dan menciptakan lapangan kerja berkualitas bagi masyarakat.