Pemerintah Percepat Pengembangan Panas Bumi Nasional
Pemerintah mendorong percepatan pengembangan energi panas bumi di Indonesia yang hingga kini pemanfaatannya masih jauh di bawah total potensi nasional. Dari potensi sekitar 23,2 gigawatt (GW), kapasitas panas bumi yang telah terpasang baru mencapai 2.776,39 megawatt (MW) atau sekitar 11,6 persen.
Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dipaparkan dalam The 12th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2026 menunjukkan potensi panas bumi Indonesia mencapai 23.202,77 MW. Dengan kapasitas terpasang tersebut, sekitar 88,4 persen potensi nasional masih belum dimanfaatkan.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menilai kondisi itu memperlihatkan adanya jarak yang cukup besar antara sumber daya panas bumi yang dimiliki Indonesia dengan tingkat pengembangannya.
“Indonesia adalah negara nomor satu di dunia yang mempunyai resource terhadap geotermal. Kita nomor satu, tetapi dalam implementasinya kita itu nomor dua, Amerika masih nomor satu,” kata Bahlil saat membuka IIGCE 2026 di Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.
Pengembangan panas bumi menjadi salah satu langkah pemerintah dalam memperkuat ketahanan sekaligus kedaulatan energi nasional. Bahlil menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah meminta pemerintah mencari berbagai sumber energi alternatif untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi impor, terutama di tengah kondisi geopolitik dan dinamika harga energi dunia.
Pemerintah kemudian melakukan evaluasi terhadap sejumlah regulasi yang dianggap masih memperlambat pengembangan proyek panas bumi. Beberapa prosedur telah disederhanakan, namun pemerintah mengakui masih terdapat sejumlah persoalan yang membutuhkan pembenahan lebih lanjut.
“Tidak ada cara lain untuk melakukan percepatan implementasi geotermal supaya bisa menjadi listrik ataupun menjadi yang lain, adalah harus ada kolaborasi antara pengusaha dan regulator,” ujarnya.
Selain persoalan regulasi, aspek keekonomian proyek juga menjadi perhatian pemerintah. Menurut Bahlil, nilai keekonomian energi panas bumi saat ini telah berada di kisaran 9,5 sen dolar AS per kilowatt hour (kWh). Namun, nilai tersebut masih dianggap belum cukup menarik bagi sebagian pelaku usaha.
Untuk meningkatkan daya tarik investasi, pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan, termasuk insentif perpajakan dan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2017. Perubahan aturan tersebut antara lain diarahkan untuk mendukung pemanfaatan panas bumi secara tidak langsung serta meningkatkan tingkat pengembalian investasi.
Pemerintah juga menyiapkan revisi Perpres Nomor 112 Tahun 2022 sebagai bagian dari upaya mempercepat pengembangan energi baru terbarukan.
Di sisi lain, pemerintah meminta perusahaan yang telah mendapatkan konsesi panas bumi agar segera merealisasikan pengembangan wilayah kerjanya. Konsesi yang telah diberikan dinilai tidak seharusnya dibiarkan tanpa kepastian pelaksanaan proyek.
“Bagi teman-teman pengusaha yang sudah mendapatkan konsesi harus juga cepat. Jangan konsesinya ditahan. Kalau ditahan itu juga memperlambat,” katanya.
Bahlil turut menyoroti permohonan penghentian kegiatan sementara serta perpanjangan izin yang dilakukan berulang kali. Menurutnya, persoalan tersebut perlu diperhatikan terutama apabila keterlambatan proyek disebabkan oleh kesiapan teknologi maupun keterbatasan pembiayaan.
Dalam gelaran IIGCE 2026, pemerintah menyerahkan Izin Panas Bumi kepada PT PLN (Persero) untuk Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran. Izin serupa juga diberikan kepada PT Telaga Rano Geothermal untuk WKP Telaga Ranu.
Selain itu, pemerintah merencanakan penawaran lima WKP serta tujuh Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi pada 2026 sebagai bagian dari upaya memperluas pengembangan sumber energi panas bumi.
Pemanfaatan panas bumi juga mulai diarahkan pada sektor di luar pembangkit listrik. Kementerian ESDM mencatat sumber energi tersebut telah digunakan untuk mendukung pengeringan kopi di Kamojang dan pengolahan gula aren di Lahendong. Di Dieng, panas bumi juga dikembangkan untuk mendukung kegiatan ekstraksi mineral.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa pengembangan panas bumi tidak hanya diarahkan untuk menambah pasokan listrik, tetapi juga membuka peluang pemanfaatan langsung sumber energi tersebut bagi berbagai kegiatan ekonomi.

