Warga Resahkan Tambang Sirtu Liar

Tampak dump truck pengangkut sirtu (pasir dan batu) lalu lalang di jalan raya
Tampak dump truck pengangkut sirtu (pasir dan batu) lalu lalang di jalan raya

 

PROBOLINGGO (BM) – Aktivitas penambangan galian sirtu (pasir dan batu) liar di Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo kini kembali beroperasi lagi. Pasalnya, aparat penegak hukum terkesan tak berdaya  atas praktik penambangan liar di lereng pegunungan Bromo tersebut.
Pantuan Berita metro (BM) di lapangan, Senin (29/6), belasan dump truck hilir mudik mengangkut sirtu untuk penimbunan lahan di Kecamatan Kademangan. Anehnya lagi, para penambang tersebut seolah aman untuk mengeruk sirtu meski berpindah tempat.
Warga Desa Boto mengaku resah atas praktik penambangan sirtu liar itu. Bahkan, warga menulis surat pada Bupati Probolinggo Hj P Tantriana Sari. Isi surat itu, meminta agar aktivitas penambangan liar segera dihentikan. Sebab, selama ini meresahkan warga. Apalagi saat musim penghujan tiba.
“Kami khawatir dan was-was areal tambang itu longsor. Lahan itu dikeruk tegak lurus setinggi empat meter. Apalagi areal tambang itu dekat dengan pemukiman dan lahan pemakaman umum,” kata Tukiyo pada wartawan.
Selama ini, masih kata Tukiyo, warga tidak pernah diminta persetujuan. Apalagi, adanya galian itu, jalan desa menjadi kotor dan berdebu akibat lalu lalang puluhan truk.
“Pemkab mestinya menindak tegas dan menutup penambangan yang tidak memiliki izin tersebut. Jangan dibiarkan begitu, karena membahayakan keselamatan warga,” tegasnya.
Sementara anggota Fraksi Nasdem DPRD Kab Probolinggo, Supoyo menyatakan, akan melakukan klarifikasi atas laporan warga. Menurutnya, aparat penegak hukum harus menindak tegas dan menjatuhkan sanksi jika kegiatan tambang sirtu tersebut tidak mengantongi izin.
“Kami akan mengklarifikasi perizinan tambang sirtu tersebut.  Jika terjadi pelanggaran harus dilakukan penindakan,” tegas Supoyo.
Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Abduh Rahmin bersiap turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan jika ada laporan resmi warga atas pelanggaran tersebut.
“Kalau ada pengaduan masyarakat terkait tambang sirtu yang tidak berizin, akan kami tindak lanjuti dengan turun ke lapangan. Laporan warga ini akan menjadi dasar kami untuk menindak tegas jika ada pelanggaran hukum,” pungkas Abduh. (sip/azt)

Leave a Comment