Tertimbun Galian Pasir Ilegal di Mojokerto, 4 Penambang Tewas
MOJOKERTO – Tambang pasir ilegal di Dusun Glogok, Desa Sumbertanggul, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, memakan korban Kamis (14/9/2017). Empat orang penambang pasir tewas setelah tebing galian C ambrol dan menimbun mereka.
Informasi yang dihimpun, keempat korban merupakan pekerja di galian C ilegal milik H Masduki (52) warga setempat. Mereka adalah Rajino (49) warga Dusun Jurangsari, Desa Belahan Tengah, Iswanto (35), Wijanarko (35) dan Kodir (60) warga Dusun Glogok, Desa Sumbertanggul, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Menurut sejumlah saksi, saat keempat pekerja hendak menaikan pasir ke atas truk, mendadak tebing galian ambrol dan menimpa korban. “Kejadiannya begitu cepat. Sehingga mereka tidak sempat lari. Sebab, posisinya tepat berada di bawah tebing,” kata Agus Spriyadi, saksi mata.
Agus menceritakan, saat itu, pekerjaan galian hampir selesai. Gunungan pasir juga siap diangkut ke dalam bak truk. Namun, mendadak tebing ambrol.
“Saya saat itu sedang BAB (buang air besar) tak jauh dari TKP. Tiba-tiba saya mendengar suara gemuruh dan saat itu juga saya mencari tenaga pemuat sudah tak ada. Saya lalu bertanya dan dikabari warga yang berada di lokasi, ternyata para pekerja tertimbun longsoran tebing pasir,”tutur warga Mojosulur, Kecamatan Mojosari ini.
Sementara itu, untuk mengevakuasi keempat korban, para pekerja dibantu warga sekitar menggunakan alat seadanya. Selain pencarian secara manual, evakuasi korban yang tertimbun juga menggunakan alat berat. Butuh waktu tiga jam untuk mengevakuasi para korban.
Untuk kepentingan penyelidikan, keempat korban lantas dibawa ke kamar jenasah RSUD dr Soekandar, Kecamatan Mojosari.
Kapolsek Mojosari, Kompol Heri Sucahyo mengatakan, pihaknya langsung perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut.
“Sementara, kami sudah amankan sopir truk dan pemilik lahan. Mereka kami mintai keterangannya terkait kejadian ini,” timpalnya.
Sementara itu, menyusul kejadian tersebut, lokasi galian akhirnya ditutup. Aparat kepolisian memasang garis polisi dan melarang kegiatan penambangan pasir.