Kewajiban untuk pemantauan kwalitas air limbah industri secara real time dan terus menerus, sesuai dengan, berdasarkan PERMEN LHK No P.80/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 dan PERMEN LHK No P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018. Harus terimplementasikan paling lambat Agustus 2020. “CV FORTUNA ARGATECH telah melakukan riset dan pengembangan teknologi pemantau air Selengkapnya


